A. Zakat
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang, suci, dan berkah. Zakat artinya harta milik seseorang atau badan usaha yang wajib dikeluarkan sesuai syariat Islam. Dengan demikian, hukum zakat adalah wajib. Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).
1. Zakat Fitrah
Fitrah artinya bersih atau suci. Zakat fitrah adalah pemberian bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri dengan syarat dan ketentuan sesuai syariat Islam. Seseorang wajib menunaikan zakat fitrah jika ia memiliki kelebihan harta untuk makan sehari semalam keluarganya. Ia juga masih hidup pada akhir bulan Ramadan hingga terbenam matahari.
Banyaknya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras. Zakat fitrah diserahkan saat matahari terbenam pada akhir Ramadan atau malam hari raya hingga sebelum salat idul fitri.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang sesuai dengan syariat Islam. Harta yang wajib dizakati adalah hasil perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, penangkapan ikan, barang temuan, emas, perak, dan penghasilan (zakat profesi).
Orang yang memiliki kewajiban zakat harus beragama Islam, balig, berakal, bebas dari hutang dan merdeka. Adapun harta yang wajib dizakati dikeluarkan zakatnya harus diperoleh dengan cara yang halal, berkembang, milik sendiri, mencapai haul (satu tahun), dan mencapai nisab. Allah Swt berfirman.
Artinya : “ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At-Taubah : 60)
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik. Ada delapan golongan penerima zakat fitrah maupun zakat mal sesuai surah At-Taubah ayat 60, yaitu sebagai berikut.
a. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
b. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok sehari-harinya.
c. Amil, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
d. Muallaf, yaitu orang yang belum kuat keimanannya karena baru masuk Islam.
e. Riqab, yaitu usaha memerdekan hamba sahaya dengan cara membelinya dengan uang zakat.
f. Garim, yaitu orang yang memiliki hutang yang banyak dan tidak mampu untuk membayarnya.
g. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk syiar di jalan Allah Swt.
h. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kekurangan bekal atau biaya dalam perjalanannya dengan tujuan untuk kebaikan.
B. Infak
Infak secara bahasa artinya nafkah. Secara istilah, infak adalah pemberian sukarela yang dianjurkan. Infak diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Hukum infak adalah sunah. Allah Swt berfirman.
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya”. (Q.S. Al-Imran : 92)
C. Sedekah
Sedekah adalah menyerahkan sebagian harta atau benda yang dimiliki seseorang yang tidak dibatasi waktu dan jumlahnya. Sedekah dilakukan semata-mata hanya untuk mengharap rido Allah Swt. Allah Swt memuliakan orang-orang yang bersedekah terutama yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, minuman, pakaian, pikiran, tenaga, atau senyuman.
Hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Akan tetapi, hukum sedekah menjadi wajib apabila ada seseorang yang sangat membutuhkan sedekah tersebut dan terancam jiwanya karena lapar. Sebaliknya, sedekah menjadi haram jika kamu mengetahui bahwa orang yang kita beri sedekah akan menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Swt. Allah Swt berfirman.
Artinya : “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah : 177)
D. Hadiah
Hadiah adalah pemberian kepada seseorang sebagai wujud rasa hormat atau memberikan penghargaan. Hadiah biasanya diberikan dalam bentuk ucapan atau barang. Kamu bisa memberikan kepada ayah, ibu, adik, kakak, guru, atau temanmu. Memberikan hadiah dengan tujuan untuk memperoleh jabatan tertentu dilarang dalam agama Islam.
E. Hikmah Berbagi
Berbagi dengan cara berzakat, infak, sedekah, atau hadiah tentu memberikan hikmah. Hikmah tersebut dirasakan oleh pemberi maupun penerimanya. Berikut hikmah berbagi.
1. Memperoleh kebaikan dari Allah Swt.
2. Melipatgandakan rezeki.
3. Menghindarkan diri dari sifat kikir.
4. Membersihkan harta yang dimiliki.
5. Meringankan beban orang lain.
6. Menolak musibah.